a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Anak Riza Chalid di Rutan KPK

Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Anak Riza Chalid  di Rutan KPK
Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, tersangka tata korupsi tata kelola minyak mentah di tahan di tahanan titipan di KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Lokasi penahanan itu diketahui saat Gading dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Senin (29/9).

Seperti diketahui, PT OTM merupakan perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza, yang juga sudah berstatus tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan juga langsung dilakukan teman-teman dari Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai kehadiran Gading di Kantor KPK, Senin (29/9).

Dalam kesempatan itu Budi menjelaskan penitipan penahanan berikut pemberian fasilitas tempat pemeriksaan merupakan kolaborasi nyata antar penegak hukum.
Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di KPK karena Gading ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejagung juga telah menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memproses hukum 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

Para tersangka tersebut di antaranya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian ada saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT OTM dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dalam kasus itu Kejaksaan Agung mengungkapkan jika total kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.(Tim)



Nasional Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Anak Riza Chalid  di Rutan KPK
Iklan Utama 5