logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Karena Dinilai Membangkang, Pejabat Kantor Pertanahan Jaktim Diadukan Ke Menteri ATR BPN

Karena Dinilai Membangkang, Pejabat Kantor Pertanahan Jaktim Diadukan Ke Menteri ATR BPN
Kuasa ahli waris dari Budi Suyono, Drs H Hasan Basri, S.H. M.M (rep)
Jakarta, Pro Legal News– Kasus tanah milik Almarhum Budi Suyono memasuki babak baru. Saat ini Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Rizal Rasyuddin, S.SIT, MM diadukan kuasa hukum ahli waris Budi Suyono, Hasan Basri kepada Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil. Menurut Hasan Basri, pengaduan ini terkait pernyataan Rizal, bahwa SHM No.60/Rawaterate milik Ahli Waris Budi Suyono, ‘tidak sesuai dengan salinan data sertifikat yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.’

Pengaduan kuasa hukum Ahli Waris Budi Suyono, itu dituangkan melalui surat tertanggal 22 Maret 2022 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Menurut Hasan Basri dia mengadukan perlakuan pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur itu karena pada 18 Maret 2022, sebagai kuasa hukum ahli waris Budi Suyono saat mendatangi kantor pertanahan tersebut. Dia bersama timnya ingin mempertanyakan, kenapa Kantor Pertahanan Jakarta Timur sudah sekian lama belum juga melaksanakan perintah pengadilan terkait putusan yang dimenangkan ahli waris dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kedatangannya disambut oleh Rizal Rasyuddin dan menyatakan jika ingin mengecek sertifikat milik Budi Suyono. Penjelasanya Rizal tenyata membuat Hasan Basri meradang. Karena menurut Hasan Basri tak lama kemudian Rizal menyampaikan jika,“Kalau memang salinan SHM Budi Suyono tidak sesuai dengan salinan data sertifikat yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur”,. Padahal sertifikat itulah yang menjadi barang bukti saat proses persidangan dalam perkara No 107/G/2018/PTUN-Jkt tertanggal 3 Oktober 2018.

Majelis hakim dalam perkara tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait termasuk Kanwil BPN Jakarta Timur telah memutus dengan amar putusan :

Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 775/Rawaterate tertanggal 9 September 2014 sesuai surat ukur No17/1978 tertanggal 4 Maret 1978 seluas 4.740 (empat ribu tujuh ratus empat puluh) meter persegi, atas nama PT Citra Abadi Mandiri dinyatakan batal atau tidak sah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 747/Rawaterate tertanggal 9 September 2014 sesuai surat ukut No 0013/2014 tertanggal 8 September 2014 seluas 4.390 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh) meter persegiatas nama PT Citra Abadi Mandiri dinyatakan batal atau tidak sah;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 775/Rawaterate tertanggal 9 September 2014 sesuai surat ukur No17/1978 tertanggal 4 Maret 1978 seluas 4.740 (empat ribu tujuh ratus empat puluh) meter persegi, Atas Nama PT Citra Abadi Mandiri Dinyatakan Dicabut;

Maka menurut Hasan Basri BPN Jakarta Timur sudah tidak punya hak untuk menginterprestasi putusan tersebut tetapi harus melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hokum tetap itu (inkrach),”Kenapa BPN tidak mengajukan persoalan tersebut saat di pengadilan. Kenapa baru sekarang, setelah mereka kalah hingga ke tingkat PK (peninjauan kembali). Ini pasti ada maksud tertentu untuk menyudutkan ahli waris,” ujar Hasan Basri, Rabu (23/3/2022).

Sehingga Hasan Basri berharap melalui suratnya, Menteri Sofyan Djalil bisa mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang disinyalir melindungi mafia tanah. “Pak Menteri harus turun tangan. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum memerintahkan untuk mengembalikan tanah kami yang dirampas. Namun sampai sekarang perintah pengadilan diabaikan Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” tegas Hasan Basri

Hasan Basri berharap melalui suratnya, Menteri Sofyan Djalil bisa mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang disinyalir melindungi mafia tanah. “Pak Menteri harus turun tangan. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum memerintahkan untuk mengembalikan tanah kami yang dirampas. Namun sampai sekarang perintah pengadilan diabaikan Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” tegas Hasan Basri.

Seperti diketahui kasus tanah ini berawal, Budi Suyono pada 3 September 1977 membeli tanah Sertifikat Hak Milik No. 60/Rawaterate a/n H. Ruman Bin Djonon seluas 9.130 meter persegi. Namun SHM No. 60/Rawaterate a/n H. Ruman Bin Djonon tanpa sepengetahuan Budi Suyono, dipisahkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No 68/Rawaterate seluas 4.740 meter persegi. Tanpa sepengetahuan Budi Suyono, luas tanah Hak Milik No 60/Rawaterate berubah dari luas 9.130 meter persegi sesuai surat ukur No 6/1977 tertanggal 13 April 1977, dipecah lagi menjadi 4.390 meter persegi. Kedua HGB itu beralih kepada PT CItra Abadi Mandiri.

Pada hal Kantor Pertanahan Jakarta Timur tanggal 05 Februari 2018 menerbitkan surat Nomor 270/8.31.75/II/2018. Isinya menjelaskan keaslian Sertifikat Hak Milik No. 60/Rawaterate a/n H. Ruman Bin Djonon. Surat itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Sdr. M. Uno Ibnudin dan ditujukan kepada Drs H. Hasan Basri SH MH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Budi Suyono.

Berdasarkan surat itu, Hasan Basri selaku kuasa hukum ahli waris Budi Suyono mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur dan PT Citra Abadi Mandiri (Tergugat II Intervensi). Putusan pengadilan No 107/G/2018/PTUN-Jkt tertanggal 3 Oktober 2018 menegaskan:

Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 775/Rawaterate tertanggal 9 September 2014 sesuai surat ukur No17/1978 tertanggal 4 Maret 1978 seluas 4.740 meter persegi, atas nama PT Citra Abadi Mandiri dinyatakan tidak sah.

Proses pengadilan hingga PK hingga berkekuatan hukum tetap semuanya dimenangkan pihak ahli waris. Bahkan pengadilan memeribtahkan Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk mengembalikan hak-hak ahli waris. Namun Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur, ternyata tetap membangkang dan tidak melaksanakan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;

Selaku kuasa hukum ahli waris Budi Suyono, Hasan Basri sangat berkeberatan dengan keterangan Rizal Rasyuddin, S.SIT, MM, yang menyatakan SHM No.60/Rawaterate milik Ahli Waris Budi Suyono, ‘tidak sesuai dengan salinan data sertifikat yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Karenanya Hasan Basri meminta Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil untuk dapat memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ironisnya, dua kali surat konfirmasi yang dikirimkan redaksi Pro Legal ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Timur, hingga saat ini tidak memperoleh jawaban. Meski sebelumnya melalui Wa sempat menyatakan akan membalas.(Tim)

Nasional Karena Dinilai Membangkang, Pejabat Kantor Pertanahan Jaktim Diadukan Ke Menteri ATR BPN
Iklan Utama 5