logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolres Trenggalek : Restorative Justice Penyelesaian Hukum Berhati Nurani

Kapolres Trenggalek : Restorative Justice Penyelesaian Hukum Berhati Nurani
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan pengguntingan pita (ist)
Trenggalek, Pro Legal News- Kepolisian Resor Trenggalek mendukung penuh Omah Sambung Rasa Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menghadiri peresmian Omah Sambung Rasa Restorative Justice yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek dan disiarkan secara virtual di seluruh Kecamatan se Kabupaten Trenggalek, pada Rabu, (08/06/2022).
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Omah Sambung Rasa Restorative Justice ini dan diharapkan nanti Kejaksaan bisa berkolaborasi bersama dengan Bhabinkamtibmas maupun unsur Tiga Pilar yang ada di Desa, sehingga tidak hanya paham tentang Hukum, tetapi juga bersinergi membangun Kamtibmas yang kondusif,” tutur AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Peresmian Omah Sambung Rasa Restorative Justice tersebut ditandai dengan Pemotongan Pita dan Pemukulan Gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H, M.H yang saat itu disaksikan oleh segenap jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, selain bermanfaat, juga menambah wawasan dan pengetahuan tentang Restorative Justice, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Hukum yang tentunya turut berpengaruh positif terhadap Kamtibmas di wilayah.

Menurut Kapolres Trenggalek, restorative justice ini adalah penyelesaian hukum berhati nurani. Dalam pelaksanaannya itu akan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait. “Restorative justice ini adalah penyelesaian hukum berhati nurani,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, banyak sisi positif bagi penegakan hukum melalui musyawarah, demi mewujukan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kajati dalam kesempatan tersebut menyampaikan, terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang telah mendukung terwujudnya Omah Sambung Rasa Restorative Justice ini, terutama Kapolres Trenggalek yang selalu sinergi bersama Kejari Trenggalek dalam penanganan perkara.
Di Jawa Tmur sendiri telah berdiri 164 Rumah Restorative Justice.

Adapun acara ini ditutup dengan penandatangan Prasasti Peresmian Omah Sambung Rasa Restorative Justice serta penyerahan cindera mata dan dilanjutkan peninjauan rumah restorative justice yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Bupati Trenggalek H. Moch Nur Arifin, S.E, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, S.H, Dandim 0806 Trenggalek Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, S. Sos, bahkan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Antyo Harri Susetyo, S.H, Ketua MUI Trenggalek K.H Dr. Syafi’I, para Kepala OPD, Camat dan Kades se Kabupaten Trenggalek serta sejumlah tamu undangan lainnya.(djoko)
Nasional Kapolres Trenggalek : Restorative Justice Penyelesaian Hukum Berhati Nurani
Iklan Utama 5