logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

ICW Desak KPK Jalin Kerjasama Dengan IDI Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

ICW Desak KPK Jalin Kerjasama Dengan  IDI Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe (rep)
Jakarta, Pro Legal- Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe karena penanganan kasus dugaan korupsi sudah terlalu berlarut-larut. "Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Rabu (28/9).

Menurut Kurnia, setelah melakukan upaya hukum tersebut, KPK harus segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan kondisi kesehatan Lukas. Jika benar Lukas menderita sakit, maka harus dilakukan pembantaran. "Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.
"ICW juga mengingatkan kepada Sdr Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat karena sejak awal proses hukum dinilai tidak kooperatif," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sejauh ini telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Sementara penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Selain itu, Lukas disebut juga menderita sakit jantung, pankreas, dan mata. "Bapak Lukas tidak melawan negara, Bapak Lukas sedang sakit. Kalau dia sembuh dan terkonfirmasi dokter saya akan dampingi proses hukum. Dia tidak akan mengambil risiko karena dapat mengganggu proses hukum," ujar Roy, Senin (26/9).

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. KPK kesulitan memeriksa Lukas, satu di antaranya karena simpatisan Lukas melakukan perlawanan.

Pada Selasa (20/9) lalu, polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.
Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi. Sementara itu, puluhan warga Papua yang mengatasnamakan Front Rakyat dan Imapa Jadetabek menggeruduk Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/9).(Tim)



Nasional ICW Desak KPK Jalin Kerjasama Dengan  IDI Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe
Iklan Utama 5