logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini Jokowi Lantik Sultan HB X Sebagai Gubernur Yogyakarta Periode 2022-2027

Hari Ini  Jokowi Lantik Sultan HB X Sebagai Gubernur Yogyakarta Periode 2022-2027
Presiden Jokowi menyalami Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah melantik Sultan sebagai Gubernur DI Yogyakarta periode 2022-2027 (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hari ini, Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta.
Dalam prosesi pelantikan itu Jokowi memimpin pembacaan sumpah. Sultan dan Paku Alam mengucapkan kata-kata yang dibacakan Jokowi. "Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Jokowi diikuti pejabat yang dilantik, Senin (10/10).

Pelantikan keduanya berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 90P tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. "Dengan rahmat Tuhan YME, Presiden mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji masing-masing. Satu, saudara Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY. Dua, saudara KGPA Aryo Paku Alam ke-10 sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027," demikian bunyi Kepres tersebut.

Penetapan pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X itu usai ditetapkan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.

Sementara Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.

Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.(Tim)
Nasional Hari Ini  Jokowi Lantik Sultan HB X Sebagai Gubernur Yogyakarta Periode 2022-2027
Iklan Utama 5