logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini 64 Warga Desa Wadas Yang Ditahan Akan Dibebaskan

Hari Ini 64 Warga Desa Wadas Yang Ditahan Akan Dibebaskan
Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Lutfhi (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Setelah dilakukan penangkapan terhadap 64 warga Desa Wadas, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyatakan para warga tersebut akan dipulangkan hari ini. "Kita amankan kemarin sebanyak 64 orang yang sekarang ada di Polres Purworejo. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat," ujar Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (9/2).

Luthfi mengatakan, 64 warga itu akan dikembalikan ke rumah mereka di Desa Wadas agar tidak terjadi kebingungan antara warga yang menerima dan belum menerima soal pengukuran tanah. "Jadi tidak ada penangkapan atau penahanan yang kita lakukan. Silahkan cek hari ini akan kita bebaskan dan akan kembali agar pelaksanaan pengukuran berjalan dengan baik," ujar Luthfi.

Beberapa warga Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.

Atas aksi penangkapan itu, berbagai pihak seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut. Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sudah minta maaf kepada Warga Wadas. Namun Ganjar memastikan proses pengukuran tanah tetap dilaksanakan.(Tim)


Nasional Hari Ini 64 Warga Desa Wadas Yang Ditahan Akan Dibebaskan
Iklan Utama 5