logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Gugatan 11 Partai Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu

Gugatan 11 Partai Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Setelah melalui proses verifikasi, 11 partai politik tak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan gugatan 11 partai tersebut ditolak oleh Bawaslu.

Seperti diketahui, 11 partai tersebut sempat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak gugatan mereka dan menyatakan KPU telah menjalankan proses pendaftaran dengan benar.

Dalam persidangan yang digelar Bawaslu langsung mementahkan empat gugatan. Gugatan-gugatan itu berasal dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, serta Partai Pemersatu Bangsa.

Setelah itu, Bawaslu melanjutkan persidangan untuk partai-partai lainnya. Namun, nasib partai-partai itu tak jauh berbeda.

Berikut daftar partai politik yang gagal ikut Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat.

1.Partai Berkarya
2.Partai Karya Republik (Pakar)
3.Partai Kongres
4.Partai Pemersatu Bangsa
5.Partai Kedaulatan Rakyat
6.Partai Pandu Bangsa
7.Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
8.Partai Masyumi
9.Partai Kedaulatan
10.Partai Reformasi
11.Partai Bhineka Indonesia (PBI)

Saat ini KPU terus melanjutkan verifikasi administrasi terhadap 24 partai yang telah memenuhi berkas pendaftaran. Saat ini, KPU mempersilakan partai-partai untuk memperbaiki berkas pendaftaran. "Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (14/9).

Selain 11 partai tersebut, kemungkinan jumlah partai politik yang tidak bisa ikut Pemilu 2024 masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU. Parta-partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU pada 14 Desember 2022 mendatang.(Tim)


Nasional Gugatan 11 Partai Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu
Iklan Utama 5