logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

DPR Minta UU Kedokteran Direvisi Sebagai Respon Pemecatan Terawan

DPR Minta UU Kedokteran Direvisi Sebagai Respon Pemecatan Terawan
Mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, menimbulkan polemik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

Sufmi mengaku khawatir bila pemecatan Terawan akan membuat dokter-dokter di Indonesia takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. "Saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," ujarnya, Senin (28/3).

Menurut politisi partai Gerindra ini, sebagai organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas lewat UU Praktik Kedokteran, IDI idealnya memberi kewenangan dan terbuka bagi anggotanya untuk berinovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Maka Sufmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengkaji putusan MKEK IDI yang memecat Terawan, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan Sufmi mengaku akan meminta Komisi IX dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kembali meninjau dan mengkaji UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran terkait kemungkinan untuk direvisi. Ia tak ingin IDI sebagai organisasi profesi terlalu super power. "Saya fikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Terawan telah resmi dipecat sebagai anggota IDI. Pemecatan itu berdasarkan keputusan MKEK IDI. Terawan sebelumnya dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Hasil rapat MKEK IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa seperti dikutip detikcom, Sabtu (26/3).

Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP). "Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul.(Tim)
Nasional DPR Minta UU Kedokteran Direvisi Sebagai Respon Pemecatan Terawan
Iklan Utama 5