a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Direktur PT Jasa Marga Dirangkap Dirut PT JMTO

Direktur PT Jasa Marga  Dirangkap Dirut PT JMTO
Pro Legal News - Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Yoga Tri Anggoro ST, diangkat menjadi salah seorang Direktur PT Jasa Marga Tbk. Pengangkatan Yoga sebagai salah seorang direktur PT Jasa Marga Tbk dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dicatat dalam Akta No 26 tertanggal 19 Mei 2025 oleh Notaris Ir Nanette Cahyani Handari Adi Warsito SH MKn.

RUPS terakhir PT JMTO dicatat dalam Akta No 38 tertanggal 22 Oktober 2024 oleh Notaris Neilly Iralita Iswari SH Msi MKn. Dalam RUPS yang dilaporkan kepada pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum tanggal 22 November 2024, tercatat Yoga Tri Anggoro ST adalah Direktur Utama PT JMTO.

Redaksi Pro Legal News, Senin (11/6) siang minta pendapat Advokat pengamat jalan tol, Dr Ir Albert Kuhon MS SH, mengenai kejadian jabatan rangkap itu. Dia menilai, jabatan rangkap Yoga Tri Anggoro ST sebagai Direktur Utama PT JMTO dan sekaligus Direktur PT Jasa Marga Tbk adalah pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Setidaknya, bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi Afiliasi

“Dalam POJK 42/2020 tertanggal 2 Juli 2020, secara jelas diatur mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan bagi perusahaan terbuka seperti PT Jasa Marga,” ujar Kuhon. Diuraikannya, Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020 mengatur secara tegas bahwa transaksi afiliasi adalah semua kegiatan dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Kalau Direktur Utama perusahaan terkendali menjadi direksi di Jasa Marga, kan jelas sekali terjadi transaksi afiliasi,” kata Kuhon lebih lanjut.

Selain melanggar POJK 42/2020, jabatan rangkap Dirut PT JMTO dan Direktur PT Jasa Marga Tbk adalah bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor (UU 4/2023) yang diundangkan 12 Januari 2023. Kata Kuhon, UU itu mengubah definisi “afiliasi’ yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kata Kuhon, ketentuan UU No 4/2023 yang dilanggar antara lain yang menegaskan bahwa ‘afiliasi’ adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama. “Padahal PT Jasa Marga Tbk adalah induk dari PT JMTO. Dari modal Rp 242,027 miliar yang ditempatkan di PT JMTO, tercatat saham PT Jasa Marga sebesar Rp 241,978 miliar atau 99,98 persen,“ ujar Kuhon lebih lanjut. (tim)
Nasional Direktur PT Jasa Marga  Dirangkap Dirut PT JMTO
Iklan Utama 5