logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dijaga Sangat Ketat Jalannya Sidang Etik Sambo Terkait pembunuhan Brigadir J

Dijaga Sangat Ketat Jalannya Sidang Etik Sambo  Terkait pembunuhan Brigadir J
Pejagaan ketat sidang etik Ferdy Sambo (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Hari ini sedang etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan. Pasukan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap mengamankan lokasi sidang pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8) tersebut.

Di lokasi sidang terlihat, sejumlah anggota Brimob ini berada di halaman Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Mereka membawa senjata laras panjang serta memakai helm pelindung.

Beberapa mobil taktis Brimob juga terparkir sekitar Gedung TNCC Divisi Propam Polri. Berdasarkan informasi yang didapat, Irjen Ferdy Sambo telah tiba dan berada di dalam Gedung TNCC Polri sejak pukul 07.30 WIB.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB.
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht. "Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," ujarnya.

Sementara sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.

Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut. "Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.(Tim)
Nasional Dijaga Sangat Ketat Jalannya Sidang Etik Sambo  Terkait pembunuhan Brigadir J
Iklan Utama 5