logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Gas Air Mata ke Arah Tribun

Dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan,  Tidak Ada Gas Air Mata ke Arah Tribun
Prosesi rekontruksi tragedi Kanjuruhan di Lapangan Mapolda Jatim (rep)
Surabaya, Pro Legal- Untuk mengungkap kasus tragedi Kanjuruhan, penyidik menggelar rekonstruksi di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10). Sebanyak 30 adegan diperagakan.

Tetapi dalam proses rekonstruksi itu, tidak terlihat adegan yang memperlihatkan adanya gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan.

Dalam rekonstruksi itu, pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan lari sisi selatan. "Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan," ujar penyidik melalui pengeras suara.

"Selanjutnya saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah sentel ban lintasan lari selatan belakang gawang," lanjut penyidik.

Ironisnya, dalam rekonstruksi ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.

TGIPF juga mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait kejanggalan itu mengatakan hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi. "Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun], itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar," ujar Dedi di Mapolda Jatim.

Menurut Dedi, penyidik memiliki keyakinan sendiri. Ia menuturkan segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan. "Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan," ujarnya.

Dedi juga menjelaskan dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Adapun total ada 6 tersangka dalam kasus ini. "Rekonstruksi ini penyidik fokus tiga tersangka, yakni WS, BS dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP, itu fokusnya," ujarnya.

Selain menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi hari ini, polisi juga menghadirkan 54 orang saksi dan 30 pemeran pengganti sebagai suporter. Dedi menegaskan Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan, akuntabel, dan ilmiah.(Tim)
Nasional Dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan,  Tidak Ada Gas Air Mata ke Arah Tribun
Iklan Utama 5