‘Bola’ Isu Pemakzulan Gibran Kini Ada di Tangan DPR, Hari Ini Dewan Gelar Paripurna
Wapres Gibran Rakabuming Raka (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hingga saat ini surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming masih menemui jalan buntu, meski hampir sebulan sejak dilayangkan pada Selasa (3/6).
Tindak lanjut dari surat itu kini akan kembali ditentukan jelang memasuki masa sidang DPR usai sebulan melewati masa reses lebaran Iduladha.
Karena sejumlah pihak sebelumnya menilai DPR dan MPR perlu mengambil sikap resmi atas usulan para jenderal itu. Fraksi-fraksi di DPR harus menyatakan sikapnya di Paripurna untuk menentukan apakah usulan itu layak atau tidak untuk ditindaklanjuti. "Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun saat dihubungi, Jumat (20/6).
Sejak surat itu dikirim, MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi. Hingga saat ini, pimpinan dua kamar legislatif belum memberikan respon maupun tanggapan soal surat tersebut.
Bahkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut karena masih dalam masa reses. Hal yang sama juga disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani. "Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ujar Dasco, Rabu (4/6) lalu.
Setelah masa reses, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2024-2025 pada Selasa (24/6) hari ini. Meski begitu, belum ada sinyal surat tersebut akan direspons resmi.
Sesuai jadwal yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, rapat yang akan dimulai pukul 9.30 WIB itu akan diisi agenda tunggal yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani. Rapat dipastikan tak akan menindaklanjuti atau membacakan surat usulan Forum Purnawirawan TNI. "Satu agenda pidato Bu Ketua membuka masa sidang," ujar Indra, Senin (23/6).
Seperti diketahui, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sampai saat ini, sebagian besar fraksi masih belum memberikan respon terkait soal usulan Forum Purnawirawan TNI itu. Tetapi, sikap tegas sempat dilontarkan Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji. Dia menilai Gibran adalah wakil presiden yang terpilih secara konstitusional melalui Pilpres. Gibran bersama Prabowo, bahkan dipilih oleh 58 persen masyarakat.
Sarmuji juga menilai jika Gibran tak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan. Maka Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup. "Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya, Rabu (7/5) lalu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun berharap agar surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR.
Menurut Komar, respons itu perlu dilakukan terlepas usulan itu diterima atau ditolak. Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu," ujar Komar.(Tim)