logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD Karena Copot Hakim MK Aswanto,

 Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD Karena Copot Hakim MK Aswanto,
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (rep)
Jakarta, Pro Legal - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bambang Pacul mereka nilai telah melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR. "Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," ujar peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah saat dihubungi, Selasa (18/10).

Pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terhadap Bambang Pacul sudah diterima Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10).

Dalam penjelasannya Shevierra menganggap langkah DPR mencopot Aswanto dengan alasan sering menganulir produk legislasi DPR merupakan langkah yang cacat hukum. "Peraturan DPR tentnag kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik," tuturnya.

Seperti diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan beranggotakan antara lain KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.

Sebelumnya, Bambang Pacul mengatakan Aswanto dicopot karena kinerja sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR mengecewakan. "Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu toh," ujar Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).

Bambang menilai Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur. "Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita [DPR]. Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," ujarnya.

DPR lantas menunjuk Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengklaim keputusan itu didasari atas pertimbangan yang matang. "Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih," ujarnya.(Tim)



Nasional  Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD Karena Copot Hakim MK Aswanto,
Iklan Utama 5