logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Bui Dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Bui Dalam  Kasus Kerangkeng Manusia
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Peranginangin (rep)
Medan, Pro Legal- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dewa Peranginangin anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus penyiksaan dan kerangkeng manusia.

Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat itu dianggap jaksa bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng di rumah Terbit
Rencana. "Benar, terdakwa dituntut dengan pidana selama 3 tahun penjara, " ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun,Selasa (16/11).

Menurut Sabri, tuntutan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Halida Rahardhini pada Senin (14/11) pukul 18.00 WIB

Selain Dewa Peranginangin, tiga terdakwa lainnya yakni Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga dituntut masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dinilai telah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur.

Sabri mengatakan empat terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, untuk empat terdakwa lainnya yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan
Rajesman Ginting belum menjalani sidang tuntutan. "Untuk berkas tuntutan terhadap keempat terdakwa lainnya belum siap. Karena itu, jaksa meminta waktu untuk menyiapkan tuntutan keempat terdakwa dan dibacakan pada Kamis (17/11), " jelas Sabri.

Dalam dakwaan, kejadian bermula saat korban dititipkan kakak kandungnya di kerangkeng itu karena diduga kecanduan narkoba. Kemudian korban dijemput dari rumah untuk direhabilitasi di kerangkeng pada 12 Juli 2021.

Seperti diketahui lokasi kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di kerangkeng, korban Sarianto Ginting malah mendapat penyiksaan dari Junalista Surbakti alias Uci dan Rajesman Ginting alias Rajes (penuntutan terpisah).

Korban dipukuli menggunakan selang kompresor berwarna kuning sampai tubuh korban mengeluarkan darah. Bahkan korban berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu.

Kemudian, pada 15 Juli 2021, Dewa Peranginangin mendatangi lokasi kerangkeng. Dewa bertanya kepada korban Sarianto Ginting pakai narkoba apa namun korban Sarianto Ginting mengaku tidak pernah memakai narkoba hanya minum tuak saja. Karena kesal, Dewa meminta agar korban menggantung di atas jeruji besi kereng/sel.

Lalu mulut dan mata korban Sarianto Ginting dilakban. Korban kembali dipukuli oleh Dewa dan petugas kerangkeng lainnya menggunakan kayu broti secara berulang kali. Tak sampai di situ, korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.
Terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah ke dalam kolam ikan. Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul dipermukaan satu kali.

Namun korban tidak lagi muncul ke permukaan. Tubuh korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam dalam kondisi sudah meninggal dunia. Terdakwa Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama dengan teman-temannya. Selanjutnya jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng.

Malamnya jenazah Sarianto Ginting diantar ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat. Dari hasil autopsi, korban Sarianto Ginting meninggal akibat pendarahan pada otak kiri usai disiksa. Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin juga menjadi pesakitan.(Tim)
Nasional Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Bui Dalam  Kasus Kerangkeng Manusia
Iklan Utama 5