a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Akademisi Anggap Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi Permainkan Hukum

Akademisi Anggap Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi Permainkan Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (rep)
Jakarta, Pro Legal- Banyak pegiat antikorupsi hingga akademisi mengkritik keras pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Seperti diketahui, amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Salah satunya adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai hukum sedang dipermainkan. Dia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi dari peradilan politis. "Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian,
Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri, Jumat (1/8).

Feri menilai keputusan yang dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sesat. "Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar," ujarnya.

Selain itu pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah 'Castro' menyatakan keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.

Castro menilai alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah tidak beralasan. "Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik," ujar Castro.

Dia pun menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi tersebut berbeda konteks dengan era pasca-Orde Baru (Orba), di mana banyak tahanan politik yang mendapat pengampunan dari Presiden ketiga RI BJ Habibie. "Beda konteksnya jika kita lihat ke belakang pada masa Orde Baru, tahanan-tahanan politik kemudian diberikan amnesti oleh Presiden Habibie. Mochtar Pakpahan, Sri Bintang dan sebagainya, karena memang itu adalah tahanan politik," ujar Castro.

"Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu," jelasnya.

Castro memandang keputusan yang baru saja diambil Prabowo akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Dia memandang langkah tersebut akan melemahkan komitmen dari gerakan melawan korupsi. "Itu jelas akan melemahkan komitmen dari gerakan kita untuk melawan kejahatan korupsi," ujarnya.

Dia menambahkan apabila Hasto dan Tom merasa apa yang diperjuangkannya selama ini berada di jalan kebenaran, maka semestinya pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditolak saja. "Mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi. Terus perjuangkan apa yang diyakini benar itu," ujarnya.(Tim)



Nasional Akademisi Anggap Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi Permainkan Hukum
Iklan Utama 5