Ada 1.116 Napi Yang Menerima Amnesti Presiden, Diantaranya Hasto
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo sementara Hasto mendapat amnesti(rep)
Jakarta, Pro Legal- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terdapat 1.116 Napi yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut ribuan napi itu diantaranya terdiri dari kasus penghinaan kepada Presiden, kemudian enam napi kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua.
Supratman ungkapkan dari total jumlah tersebut termasuk juga pemberian abolisi terhadap eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Amnesti ada 1.116 (napi) salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang (Tom dan Hasto) yang tadi disebutkan oleh Pak Ketua (Dasco) adalah salah satunya itu kita ingin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).
"Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," ujarnya.
Menurut Supratman, selain dalam rangka peringatan Ulang Tahun RI ke-80, pemberian amnesti juga dikhususkan bagi narapidana yang telah memasuki usia lanjut ataupun mereka yang membutuhkan perawatan medis. Termasuk narapidana dengan gangguan kejiwaan. "Tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Supratman mengatakan rencananya akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Akan tetapi, ia menyebut pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan.(Tim)