logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Untuk Klarifikasi Hartanya, Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK

Untuk Klarifikasi Hartanya, Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah sempat menjadi pusaran kontroversi, Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Lampung Reihana memenuhi panggilan KPK untuk menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN sebesar Rp 2,7 miliar.
Kadinkes itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.12 WIB. Dia turut didampingi oleh seorang laki-laki. Reihana tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rok hitam sembari menenteng tas bercorak putih.

Saat itu Reihana mengaku dalam kondisi sehat. Namun, saat ditanya mengenai barang apa saja yang dibawa, Reihana memilih langsung memasuki kantor KPK.
"Sehat alhamdulillah. Iya enggak bawa apa-apa," ujar Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menyatakan harta kekayaan Reihana yang dilaporkan terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan profilnya. Oleh sebab itu, KPK membutuhkan proses klarifikasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam prosesnya, tim KPK telah menganalisis LHKPN Reihana tahun-tahun sebelumnya, rekening bank, sertifikat tanah hingga pengaduan yang menyeret Reihana.

Reihana menjadi perbincangan publik lantaran kedapatan pamer barang-barang mewah dan ternama yang digunakannya di media sosial. Salah satu yang disorot adalah saat Reihana menenteng tas Hermes Birkin 40 Togo Rauge Tornate yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, dalam foto tersebut Reihana juga tampak mengenakan gaya hijab yang khas dan memadukan kaos serta rok panjangnya dengan kemeja Louis Vuitton.

Sementara dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000. Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.958.250.000.

Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp498.000.000; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp1.220.250.000.

Kemudian tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000.(Tim)



Nasional Untuk Klarifikasi Hartanya, Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK
Iklan Utama 5