logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Surat Edaran Kapolri Untuk Cegah Penyebaran Corona di Kantor Polisi

Surat Edaran Kapolri Untuk Cegah Penyebaran Corona di Kantor Polisi
Pro Legal News - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona di Tanah Air. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meliburkan seluruh sekolah di Jakarta selama dua minggu demi menjaga agar anak sekolah tidak terjangkit virus mematikan itu.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram Kapolri nomor:ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi virus corona COVID-19 yang dalam perkembangannya virus yang beradal di Wuhan, China sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri membenarkan terkait surat edaran Kapolri Idham Azis. "Surat telegram ini bersifat arahan untuk dilaksanakan jajaran Polri," kata Irjen Eko, Sabtu (14/3).

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam surat edarannya memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor polisi. Seluruh personel dan pengunjung dilakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk ke gedung/kantor polisi.

Kapolri Idham memerintahkan, bila menemukan orang yang diduga terinfeksi virus corona, jajaran Polri segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan.

Cairan pembersih tangan perintah Kapolri harus disediakan di setiap ruangan dan anggota Polri wajib mencuci tangan secara berkala. Jenderal Idham Azis juga perintahkan kepada jajaran Polri agar menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin.

Penutup mulut berupa tisu yang sudah digunakan segera dibuang ke tempat sampah serta membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga perintahkan jajarannya agar tidak melakukan kontak fisik saat bertegur sapa. Surat telegram ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mewakili Kapolri.Tim
Nasional Surat Edaran Kapolri Untuk Cegah Penyebaran Corona di Kantor Polisi
Iklan Utama 5