logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemerintah Siapkan PP Tindak Lanjut Dari UU Cika

Pemerintah Siapkan PP Tindak Lanjut Dari UU Cika
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Jakarta, Prolegalnews – Setelah RUU CIKA disahkan menjadi UU kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ia pun mengajak stakeholder ketenagakerjaan duduk bersama untuk memberi masukan penyusunan PP ini.

"Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya. Saya berharap dengan duduk bersama kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja," ujarnya,(7/10/2020).

Karena menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini dikhawatirkan oleh para buruh bisa diatasi dengan merumuskan bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.

"Bukan revisi (UU), tapi undang-undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya," ujarnya.

Di samping itu, ia mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin UU Cipta Kerja yang sudah mengakomodir aspirasi para pekerja. "Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. Saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tentang RUU Cipta Kerja ini. Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi," ujar Ida.

Ia menganggap aksi turun ke jalan yang kini dilakukan para pekerja tidak relevan, mengingat sudah diakomodirnya sebagian besar keinginan kaum pekerja. "Apa saja yang diatur, yang jadi tuntutan dari teman-teman buruh sudah kami akomodasi. Saya berharap ketika semua sudah akomodasi semaksimal mungkin, buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan," ujarnya.

Hal ini juga direspon oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). "Agar efektivitas UU ini dapat segera diterapkan di lapangan," ujar Sarman,(7/10/2020).

Dalam penyusunan aturan turunan ini menurutnya pemerintah bisa kembali melibatkan pengusaha dan buruh.

Tidak hanya Sarman, pemerintah juga mengklaim Omnbus Law ini tetap menjamin hak-hak buruh. Namun buruh tidak percaya dan sebagian tetap melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

Buruh juga akan segera mengajukan gugatan hukum melawan pemerintah. "Opsi judicial review juga menjadi pilihan," ujar juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono,(7/10/2020).Tim
Nasional Pemerintah Siapkan PP Tindak Lanjut Dari UU Cika
Iklan Utama 5