logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

 Pedagang Dihimbau Membatasi Penjualan Sembako Oleh Satgas Pangan Polri

 Pedagang Dihimbau Membatasi Penjualan Sembako Oleh Satgas Pangan Polri
Jakarta, Pro Legal News - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengimbau pedagang untuk membatasi transaksi penjualan bahan pokok kepada pembeli terkait mewabahnya virus corona. Pedagang diminta untuk menjual bahan pokok penting kepada pembeli secukupnya saja.

Imbaun tersebut disampaikan lewat surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), INKOPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar) dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI).

Isi suratnya, para pedagang diimbau untuk membatasi transaksi penjualan bagi pembeli. Dicontohkan, beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan maksimal 2 dus.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan surat edaran terkait imbauan kepada pedagang untuk membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting tersebut diterbitkan pada Senin (16/3) malam.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi di tengah mewabahnya Covid-19. "Kita keluarkan surat edaran agar tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel kepada wartawan Selasa (17/3).

Masyarakat diminta tidak perlu panik karena kebutuhan makanan dalam negeri masih tercukupi.  "Tidak usah panik, tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," ujarnya.Tim
Nasional  Pedagang Dihimbau Membatasi Penjualan Sembako Oleh Satgas Pangan Polri
Iklan Utama 5