logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Uang Rp 11,5 M

Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Uang Rp 11,5 M<br><br>
Imam Nahrawi didakwa oleh JPU KPK menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu berasal dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Ronald Worotikan dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim dalam perkara suap dana hibah dari Kemepora kepada KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

"Terdakwa turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. Terdakwa Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata Jaksa Ronald dalam dakwaannya itu.

Uang yang diterima Imam Nahrawi dimaksudkan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap untuk Imam Nahrawi. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018

Kedua menurut Jaksa KPK, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Sejumlah uang itu, diterima Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018. Diduga hadiah uang miliarannrupiah diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018. 

Perbuatan ini bertentang dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora. Atas perbuatan ini, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Tim
Nasional Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Uang Rp 11,5 M<br><br>
Iklan Utama 5