logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan ke Barekrim Polri Kasus Dugaan Makar

Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan ke Barekrim Polri Kasus Dugaan Makar
Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (kanan)
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Senin (20/5) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan warga bernama Humisar Sahala karena pernyataan mantan orang nomor satu di Kopassus dinilai meresahkan.

Humisar menyebut, pernyataan Soenarko ihwal pengepungan terhadap gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk adu domba. Polisi diminta untuk memproses kasus ini sesuai hukum berlaku.

Menurut pelapor, pernyataan Soenarko yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak. "Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak," kata Humisar Sahala di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.

Humisar yang diketahui berprofesi sebagai pengacara mengatakan, pernyataan Soenarko yang dirasa mengadu domba ia tonton lewat sebuah video pada Jumat (17/5/2019).

Video tersebut dia simpan dalam flashdisk dan dijadikan barang bukti pelaporannya. "Bukti lain print out berita-berita di internet," jelasnya.

Humisar menilai tindakan Soenarko diduga mengarah tindakan makar dan mengancam negara melalui pernyataannya.

Atas dasar itu, dia melaporkan kasusnya ke kepolisian untuk ditindak lanjuti. Humisar mengatakan, tindakan itu patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara.

Alasan dia melapor ke polisi karena sebagai rakyat, Humisar merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan-ajakan dan hasutan-hasutan ini.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 Juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Tim
Nasional Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan ke Barekrim Polri Kasus Dugaan Makar
Iklan Utama 5