logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

MA Kabulkan Permohonan PK Anas Urbaningrum

MA Kabulkan Permohonan PK Anas Urbaningrum
Jakarta, Prolegalnews – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hukuman terpidanan kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional Hambalang itu pun langsung berkurang menjadi 8 Tahun penjara.

“Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Ubaningrum telah diputus oleh Mahkamah Agung juru bicara MA Andi Samsan Nganro,”(1/10/2020).

Andi memperlihatkan dokumen putusan PK Anas, dalam dokumennya menyatakan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan.

Kemudian, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. “Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya ‘kekhilafan hakim’ dapat dibenarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada anas. Ia terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 Miliar.

Tidak terima dengan putusan itu akhirnya Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Ditingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.

Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga direspon oleh Anas pada 2015. Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 Tahun penjara. Salah satu hakim yang menangani kasasi itu ialah Artidjo Alkostar.

Mantan politikus Partai Demokrat itu tidak tinggal diam, ia kemudian mengajukan PK beberapa hari selepas Artidjo pensiun.

Pada masa itu, Anas menyinggung Artidjo yang memperberat hukumannya menajdi 14 tahun. Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.“Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau Pak Artidjo mengerti, saya yakin dia akan menyesal dengan putusannya itu,” ujar Anas.

Kemudian berdasarkan pertimbangan majelis hakim PK menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman pencabutan politik Anas karena tidak sesuai dengan SEMA 3 Tahun 2018. Maka MA mengubah hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.Tim
Nasional MA Kabulkan Permohonan PK Anas Urbaningrum
Iklan Utama 5