logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
MA mengabulkan judicial review untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS
Jakarta, Pro Legal News - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD) terkait Peraturan Presiden (Perres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. MA pun membatalkan kenaikan iuran BPJS oleh pemerintah yang sudah berlaku per 1 Januari 2020 lalu.

Pembatalan kenaikan iuran ini berawal ketika KPCD keberatan dengan kenaikan iuran BPJS jesehatan oleh pemerintah. KPCD mengajukan gugatan ke MA untuk meminta kenaikan itu dibatalkan.

Apa yang diperjuangkan KPCD bak gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan mereka. NA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Dalam putusannya MA menyatakan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O20.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.Tim


Nasional MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iklan Utama 5