logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Jiwasraya, PPATK Kecolongan

Kasus Jiwasraya, PPATK Kecolongan<br><br>
Dr. Azmi Syahputra SH pakar hukum pidana,
Jakarta, Pro Legal News - Kasus raibnya uang asuransi jiwasraya belasan trilyun,engindikasikan jika PPATK ‘kecolongan’. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum pidana, Dr. Azmi Syahputra SH.MH karena PPATK tidak taat asas, melanggar undang undang, tidak melaksanakan kewajiban jabatannya, cendrung kompromistis, “Polis & PPATK itu kan seharusnya menganalisa, mencegah, mengawasi, mengendalikan. untuk ketiga tugas tersebut untuk atas nama jabatan (ambtshatic) dia diberi kewenangan dan hak termasuk terima gaji, fasilitas dan lain lain dan harus dianggap dia tahu dan mampu dengan kewajiban jabatan dan wewenangnya tersebut dan jika antara seharusnya dan kenyataannya tidak sama dan terus kalau memilih kompromi, kebobolan atau lolos, apa artinya? Mau ditaruh dimana nama lembaga intelijen keuangan negara tersebut?,” ujarnya.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini menambahkan, “Ini bukan sekedar lalai, melainkan korupsi kewenangan, hak, tanggung jawab yang menyebabkan kerugian masyarat dan negara.
Karena kompromistis tanpa memegang teguh pada fokus kewajiban kerja adalah sikap dasar korupsi,” ujarnya.

Menurut Azmi, PPATK itu salah satu organ negara yang independen bebas dari intervensi, pada implementasinya sebagai penjaga kedaulatan keuangan negara.”Kewajibannya kan sebagai lembaga intilejen keuangan Indonesia, ia harus mengawasi dan menganalisis lalu lintas uang apalagi keuangan negara, jadi begitu tahu ada dana keluar dari PT Asuransi Jiwasraya dan mereka diam saja tidak ada upaya melaporkan atau mengungkap lebih lanjut, maka patut diduga PPATK terlibat atas peristiwa ini karena ada pembiaran, dianggap PPATK punya keinginan yang sama atau tahu rencana dari pihak pihak lain yang mau dijalankan untuk mengalihkan dana asuransi tersebut,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini menegaskan, “Ini namanya menyalahgunakan situasi , menyalahgunakan jabatan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, dan merugikan keuangan negara dan masyarakat , jelas ini masuk dalam lingkup ranah hukum pidana. Jadi sekali lagi PPATK telah nyata ceroboh dalam kasus raibnya uang PT asuransi jiwasraya menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan semestinya dari wewenang tersebut (abuse of power), gagal dalam menjalankan peraturan undang undang, kalau PPATK dengan sadar melakukan ini maka patut diduga ada persekongkolan, karena jabatan PPATK adalah jabatan politik riskan pula dengan area tujuan politik, maka jelas ini adalah pelanggaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan undang undang,” tandasnya.(Jon)
Nasional Kasus Jiwasraya, PPATK Kecolongan<br><br>
Iklan Utama 5