logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolri: Pengelola SIM, STNK dan BPKB Dipastikan Tetap di Polri

Kapolri: Pengelola SIM, STNK dan BPKB Dipastikan Tetap di Polri
Jenderal Idham Azis
Jakarta, Pro Legal News - Pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dipastikan tetap berada di bawah Polri. Belakangan ada pihak yang berupaya mengotak atik supaya pengelolaan surat kelengkapan kendaraan bermotor pindah fj bawah pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepastian penerbitan SIM, STNK dan BPKB di bawah Polri dipastikan Kapolri Jenderal Idham Azis. "Tetap di bawah Polri, tidak pindah ke Kemenhub," kata Kapolri Idham Azis di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2).

Apalagi Jenderal Idham Azis sendiri juga telah bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya untuk membahas masalah pengeloaan DIM, STNK dan BPKB yang belakangan ramai diberitakan media massa. Hasilnya disepakati antara Kemenhub dan Kapolri, tidak ada perpindahan pengelolaan kelengkapan surat kendaraan bermotor yang selama ini di kelola Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika rapat terbatas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu. Pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB tetap di tangan Polri," tegas Idham Azis.

Sejauh ini menurut Idham, wacana yang berkembang adalah Kementerian Perhubungan bakal mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang. Pihaknya akan mengkaji bersama dengan Kementerian Perhubungan.

Kepolisian sudah siapkan tim kajian, nantinya bersama tim kajian dari Kemenhub akan duduk bersama. Terkait masalah pengelolaan SIM, STNK dan BPKB dinilai sudah selesai dan pengelolaannya dipastikan tetap di bawah Polri.

Sebagaimaa diketahui, Revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Dalam pembahasan itu, salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya rencana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Selama ini proses soal kebijakan surat berkendara berada di naungan Polri di bawah Korps Lalu Lintas (Korlantas) sehingga wacana pengalihan SIM, STNK dan BPKB pun menjadi ramai diperbincangkan. Tim
Nasional Kapolri: Pengelola SIM, STNK dan BPKB Dipastikan Tetap di Polri
Iklan Utama 5