logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hore..Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara

Hore..Ratna Sarumpaet  Bebas dari Penjara
Aktivis Ratna Sarumpaet secara resmi bebas
Jakarta, Pro Legal News - Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ratna Surumpaet terhitung Kamis 26 Desember 2019 pun bebas dari penjara.

Aktivis Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu, Jakarta Timur.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan," kata salah seorang pengacara Ratna,  Desmihardi, Kamis (26/12).

Selain pembebasan bersyarat, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus lalu. Karenanya vonis dua tahun penjara, Ratna hanya menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan. "Itu terhitung sejak Oktober 2018," ujar Desmihardi.

Rencananya setelah bebas, ibu kandung aktris Atiqah Hasiholan itu akan menghabiskan waktu untuk keluarganya. "Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," ujar Desmihardi

Untuk diketahui Ratna Sarumpaet sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman 2 tahun penjara. Ratna dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.Tom
Nasional Hore..Ratna Sarumpaet  Bebas dari Penjara
Iklan Utama 5