logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Eggi Sudjana Praperadilankan Polda Metro Jaya Soal Makar

Eggi Sudjana Praperadilankan Polda Metro Jaya Soal Makar
Eggi Sudjana
Jakarta, Pro Legal News - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana, tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5). Alasan Eggi tidak hadir karena sedang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semestinya Eggi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar. "Pokoknya kami menyampaikan bahwa beliau (Eggi) tidak hadir," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Alasan utama Eggi tidak hadir menurut Damai Hari Lubis, kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan. "Sedang kami uji, apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan Pasal 160 kok jadi Pasal 107. Itu kan makar, (hukuman) bisa mati, seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun," ujar Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis menilai Eggi menyatakan people power dalam rangka sebagai advokat. "Jadi dia melanggar kode etik tidak, dia penegak hukum juga," kata Damai Hari Lubis.

Sedang makar menurutnya menyangkut tentang menggulingkan presiden atau pemerintahan yang sah, serta merubah haluan negara. "Ini Eggi nggak. Dia menyatakan Jokowi harus didiskualifikasi. Dari mana, dari capresnya, bukan presidennya. Presidennya masih bisa kok sampai Oktober. Kalau pun ada kata-kata kawan-kawan adalah makar, kita lihat dulu buktinya," tutur Damai.

Sebelumnya Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka makar oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik juga  telah memeriksa enam orang saksi, saksi ahli dan barang bukti. Tim
Nasional Eggi Sudjana Praperadilankan Polda Metro Jaya Soal Makar
Iklan Utama 5