logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dewan Pers Desak Polisi Berikan Penjelasan

Dewan Pers Desak Polisi Berikan Penjelasan
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
Jakarta, Prolegalnews – Dewan Pers menilai Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliputi aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diberbagai daerah.

”Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,(14/10/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa Dewan Pers menyatakan enak sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020.

Dewan Pers menyikapi hal itu perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, diantaranya:

Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yagn sedang melakukan kerja jurnalistik meliputi demonstrasi;

Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika masih ada yang ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab;

Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menytakan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Dewan Pers menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahu ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliputi demonstrasi;

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliputi peristiwa-peristiwa publik.

Menghimbau untuk semua perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya.Tim
Nasional Dewan Pers Desak Polisi Berikan Penjelasan
Iklan Utama 5