logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Cegah Corona Kapolri Akan Ditindak Siapa Saja Melakukan Kegiatan Melibatkan Orang Ramai

Cegah Corona Kapolri Akan Ditindak Siapa Saja Melakukan Kegiatan Melibatkan Orang Ramai
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh jajarannya agar menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Langkah ini diambil untuk pencegahan penyebaran virus corona yang terus mengintai korban.

Instruksi itu dikeluarkan Idham lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar. "Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolri Idham Azis dalam surat edarannya itu.

Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia,  di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.Tim
Nasional Cegah Corona Kapolri Akan Ditindak Siapa Saja Melakukan Kegiatan Melibatkan Orang Ramai
Iklan Utama 5