logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Brigjen Dedi : Danki Dibolehkan Bawa Peluru Tajam Antisipasi Aksi Anarkis yang Membahayakan Masyarakat dan Aparat

Brigjen Dedi : Danki Dibolehkan Bawa Peluru Tajam Antisipasi Aksi Anarkis yang Membahayakan Masyarakat dan Aparat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Jakarta, Pro Legal News - Kepolisian menepis sangkaan dengan beredarnya kabar terkait sejumlah peluru tajam berserakan yang diisukan berasal dari sebuah mobil Brimob di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, peluru tajam yang diklaim ditemukan massa aksi di dalam mobil polisi di ruas Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, Rabu (22/5) siang, tepatnya di dekat flyover Slipi Jaya arah Kemanggisan.

Massa yang berada di dekat mobil itu mengaku menemukan peluru tersebut di mobil Toyota Rush milik Brimob yang diletakkan dalam sebuah peti kayu. Peluru itu lantas disita massa, tapi tidak sedikit juga yang berserakan di jalan raya.

Menurut Brigjen Dedi mobil tersebut merupakan mobil danki (komandan kompi) Brimob. Berdasarkan SOP, Danki Brimob. Dia diboleh membawa peluru tajam untuk kepentingan peleton anti anarki dan harus melalui kontrol yang ketat dari danyon (komandan batalion) atau atasan serta langsung melaporkannya kepada Kapolda untuk penggunaannya.

"Sesuai SOP, danki Brimob diizinkan membawa peluru tajam. Peluru tajam kegunaannya hanya untuk peleton antia arkisme," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (22/5).

Diakatakannya, Peleton anti anarki dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tindakan tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat. “Pelaku telah melakukan perusakan properti-properti masyarakat dan aparat," tegasnya. Tim
Nasional Brigjen Dedi : Danki Dibolehkan Bawa Peluru Tajam Antisipasi Aksi Anarkis yang Membahayakan Masyarakat dan Aparat
Iklan Utama 5