logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

33 Negara Asing Memantau Proses Pemilu 2019 di Indonesia

33 Negara Asing Memantau Proses Pemilu 2019 di Indonesia
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi
Jakarta, Pro Legal News - Pemantau asing berasal dari 33 negara akan memantau proses Pemilu 2019 di Indonesia. Mereka bertugas untuk ikut memonitor penyelenggaraan pemilu.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, proses Pemilu 2019 akan dipantau oleh pemantau pemilu dari berbagai negara.

Penjelasan Pramono ini menanggapi tagar #IndonesiaCallsObserver yang muncul di Twitter dan sempat bertengger sebagai trending topic. “Kami mengundang penyelenggara pemilu (KPU-nya) dari 33 negara. Perwakilan kedutaan negara-negara sahabat 33 negara. LSM/pemantau internasional 11 lembaga,” kata Pramono, Senin (25/3).

Tidak hanya pemantau dari luar negeri, KPU juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi di Indonesia dalam proses pemantauan pemilu ini.

Pramono mengatakan, seluruh pemantau pemilu akan menjalankan tugasnya selama 15-18 April 2019.

“Ada seminar berisi penjelasan sistem dan masalah-masalah penting dalam pemilu Indonesia. Ada pemantauan ke TPS-TPS dan ada catatan dan masukan dari lembaga-lembaga itu tentang hasil pemantauan TPS,” ujarnya.
Hari pemungutan suara serentak dilakukan pada 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Pada Pemilu 2019, ada lima jenis surat suara yang diberikan kepada setiap pemilih, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tim
Nasional 33 Negara Asing Memantau Proses Pemilu 2019 di Indonesia
Iklan Utama 5