logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

242 Anggota DPR RI dan 7.010 Anggota DPRD Belum LHKPN Ke KPK

242 Anggota DPR RI dan 7.010 Anggota DPRD Belum LHKPN Ke KPK
Istimewa
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 242 orang dari 554 anggota DPR RI yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK. Sektor Legislatif menjadi sektor paling rendah tingkat kepatuhannya melapor KHKPN.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan kesempatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sejak Januari 2019. Sebab, penyampaian LHKPN periode 2018 berakhir pada Minggu  31 Maret 2019.

Artinya untuk laporan kekayaan penyelenggara negara waktu pelaporannya sudah selesai. KPK sudah memberikan waktu sampai dengan 31 Maret mulai dari Januari 2019, namun mereka tidak memamfaatkan. "Laporan untuk kekayaan 2019 akan dilaporkan mulai Januari sampai dengan 31 Maret tahun 2020," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4).

KPK sudah cukup maksimal dan terus menerus mengimbau para penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. KPK juga sempat menurunkan tim untuk mendampingi para penyelenggara negara yang membutuhkan pendampingan dalam mengisi LHKPN.

Kenyataannya Meski masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya. Berdasar ikhtisar pelaporan secara keseluruhan, sektor Legislatif menjadi sektor yang paling rendah. Demikian pula dengan DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi. Dari 17.644 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia, hanya 10.634 legislator daerah atau 60,27 persen yang menyampaikan LHKPN. Sementara selebihnya, sebanyak 7.010 anggota DPRD belum melaporkan hartanya.

Kondisi yang sama juga diperlihatkan anggota DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi. Dari 17.644 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia, hanya 10.634 legislator daerah yang menyampaikan LHKPN.

Sisanya 7.010 anggota DPRD belum melaporkan hartanya. Untuk tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan adalah sektor Legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. "KPK apresiasi ada 312 orang anggota DPR  yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," ujar Febri.

Untuk diketahui tingkat kepatuhan anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah ini jauh lebih rendah dibanding kolega mereka di MPR ataupun DPD. Buktinya, dari 8 anggota MPR yang wajib lapor, hanya dua anggota yang belum melaporkan.

Begitu juga anggota DPD, yakin dari 132 anggota DPD yang wajib laporkan harta, sebanyak 100 senator sudah menyetorkan LHKPN. Kini hanya 32 anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN.

Dikatakan Febri, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR/DPD/DPRD yang sudah melaporkan hartanya. Pengumuman ini dilakukan KPK agar seluruh pihak terutama masyarakat mengetahui dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2019.

Dijelaskan Febri, dari 339.819 penyelenggara negara yang wajib lapor kekayaannya sebanyak 252.781 orang sudah menyerahkan LHKPN. Sisanya, 87.038 orang belum melaporkan hartanya hingga batas waktu ditentukan. Tim
Nasional 242 Anggota DPR RI dan 7.010 Anggota DPRD Belum LHKPN Ke KPK
Iklan Utama 5