logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

10 Preman Yang Duduki Rumah Jenderal Ditangkap Polisi

10 Preman Yang Duduki Rumah Jenderal Ditangkap Polisi
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Polisi tangkap 10 preman yang menduduki rumah milik Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Kasus ini diketahui berawal saat Bambang yang kala itu berusia 54 tahun dan sudah dalam keadaan linglung diajak oleh anaknya TD untuk meminjam uang kepada RS senilai Rp 5,4 miliar.

Berdasarkan perjanjian, pinjaman itu akan dibayar dalam waktu enam bulan dengan total pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar. "Dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) seluas 800 meter atas nama Bambang, pada saat penandatanganan surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto, Rabu (20/7).

Namun hingga jatuh tempo, dan Bambang tidak dapat membayar pinjaman tersebut. Alhasil, RS selaku pemberi pinjaman melakukan beli dan balik nama atas SHM tersebut.

Saat dilakukan appraisal atau proses penaksiran terhadap tanah dan bangunan, nilainya sebesar Rp18 miliar. Dalam kesepakatan utang piutang sebelumnya turut diatur bahwa apabila tanah dan bangunan akan dijual, hasil penjualan harus diberitahukan kepada Bambang. "Hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS, sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang. Namun faktanya kemudian RS menyuruh YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut," ujar Agung.
Bambang diketahui telah meninggal dunia pada 25 Januari 2022.
Sedangkan aksi pendudukan rumah itu mulai dilakukan pada 24 Juni 2022. Dalam peristiwa itu, RS memerintahkan tersangka YS untuk menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah milik Bambang.

Berdasarkan perintah itu, tersangka YS mengajak sembilan orang rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selama pendudukan, YS dan sembilan preman itu juga melarang para penghuni rumah untuk keluar. Bahkan, rumah dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS.

Aksi premanisme itu setidaknya terjadi sejak 24 Juni hingga 8 Juli. Dalam rentang waktu ini, para preman sempat memaksa korban dan ibunya untuk keluar dari rumah secara paksa. Salah satu tersangka bahkan sempat mengatakan kalimat ancaman kepada korban yang pada intinya memaksa penghuni untuk keluar dari rumah. "Kalimat tersebut diucapkan secara kasar oleh tersangka, yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam," tutur Agung.

Para preman itu baru dilaporkan oleh korban pada 9 Juli. Sehari berselang, polisi pun menangkap 10 preman tersebut di rumah korban saat sedang berjaga. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapat bayaran ratusan ribu per hari dari RS selaku pemberi kuasa untuk menduduki rumah tersebut. "Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga asset dari tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu per hari dari pemberi kuasa," ujar Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka yang merupakan preman itu telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.(Tim)
Nasional 10 Preman Yang Duduki Rumah Jenderal Ditangkap Polisi
Iklan Utama 5