Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa utama kasus pembuatan uang palsu UIN (rep)
Makassar, Pro Legal - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa utama pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Menurut Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny saat membacakan amar putusannya bahwa terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang mata uang. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Dyan, Rabu (1/10).
Selain sanksi pidana penjara, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 300 juta kepada Annar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu," ujarnya.
Maka atas perbuatan terdakwa, menimbulkan permasalahan perekonomian terhadap warga dan Annar tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Vonis selama lima tahun kepada Annar Salahuddin Sampetoding tersebut terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Annar pun tidak menerima putusan tersebut dengan mengajukan banding. "Jadi, saya menyatakan banding yang mulia," ujar Annar saat dalam persidangan.(Tim)