logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Sita Mobil dan Bandana Reza Paten Senilai Rp 2 M yang Dibeli Dari Atta Halilintar

Polisi Sita Mobil dan Bandana Reza Paten Senilai Rp 2 M yang Dibeli Dari Atta Halilintar
Crazy rich asal Surabaya, Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trading Net89 (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menindaklajuti proses penyidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Paten.

Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, total aset yang telah disita tersebut senilai Rp 6,3 miliar. Adapun aset yang disita terdiri dari mobil dan sepeda mewah hingga bandana yang sempat dibeli dari Atta Halilintar. "Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/11).

Seperti diketahui, Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp2,2 miliar. Sementara, sepeda yang disita dibeli Reza dari publik figur Taqy Malik.

Ramadhan juga mengatakan jika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga turut melakukan penyitaan terhadap tersangka dari petinggi PT SMI berinisial AL. "Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 M," ungkap dia.

Ramadhan belum merinci lebih lanjut ihwal penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening milik Reza Paten. Termasuk penyitaan aset-aset dari tersangka lainnya. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka menjadi tempat tujuan bagi para member-nya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.(Tim)
Pidum Polisi Sita Mobil dan Bandana Reza Paten Senilai Rp 2 M yang Dibeli Dari Atta Halilintar
Iklan Utama 5