logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mahasiswa IPB Korban Penipuan Siti Aisyah Akan Jadi Saksi di Sidang Hari Ini

Mahasiswa IPB Korban Penipuan Siti Aisyah Akan Jadi Saksi di Sidang Hari Ini
Terdakwa kasus penipuan Pinjol, SAN saat akan menjalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution (29), dilanjutkan hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. "Terdakwa Siti Aisyah Nasution, agenda pemeriksaan saksi dari JPU," demikian tertulis dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, seperti dilihat, Selasa (31/1/2023).
Berdasarkan rencana sidang akan digelar secara terbuka di ruang Mudjono. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 33/Pid. B/2023/ PN Cib.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Juanda, rencananya, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Saksi yang dihadirkan adalah mahasiswa IPB yang menjadi korban dari penipuan dan penggelapan Siti Aisyah. "Sidang jam 13.00 WIB," ujar Juanda.

Seperti diketahui, Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Upaya tipu daya terdakwa dilakukan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (Pinjol). "Bahwa Terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1).

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut. Pasal 372 KUHP, ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”.

Pasal 378 KUHP, ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”.(Tim)

Pidum Mahasiswa IPB Korban Penipuan Siti Aisyah Akan Jadi Saksi di Sidang Hari Ini
Iklan Utama 5