a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dalam Kasus Silfester, Kejagung Ungkapkan Jika Proses PK Tidak Menghalangi Proses Eksekusi

Dalam Kasus Silfester, Kejagung  Ungkapkan Jika Proses PK Tidak Menghalangi  Proses Eksekusi
Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hingga saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyebut jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara itu.
Seperti yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester itu didaftarkan pada 5 Agustus. "Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8).

Tetapi Anang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal eksekusi terhadap Silfester. Kata dia, itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus menjerat Silfester terjadi setelah anak dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkan Silfester pada 2017 terkait dugaan fitnah yang diucapkannya dalam orasi.
Dalam video saat Silvester berorasi saat itu beredar di media sosial terungkap jika dalam orasinya itu, Silvester menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sebagaimana tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi.(Tim)



Pidum Dalam Kasus Silfester, Kejagung  Ungkapkan Jika Proses PK Tidak Menghalangi  Proses Eksekusi
Iklan Utama 5