logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Komjen Agus Andrianto: Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 Bisa Dipidana 

Komjen Agus Andrianto: Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 Bisa Dipidana 
Komjen Agus Andrianto
Jakarta, Pro Legal News - Kasus pengambilan paksa jenazah terpapar virus covid-19 belakangan terjadi disejumlah tempat. Peristiwa ini diharapkan tidak terjadi lagi ke depan paska terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi keputusan pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Pihak keluarga atau kerabat korban  untuk mematuhui proses persemayaman dan pemakaman mayat dengan menerapkan protokol kesehatan. "Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram kepada para Kapolda dan Kapolres untuk memastikan orang yang meninggal adalah penderita COVID-19," kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (11/6).

Adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19, pihak keluarga diminta tidak meragukan penjelasan pihak medis terkait tindak lanjut penanganan lanjutan terhadap pasien terpapar virus corona.

Komjen Agus minta kepada pihak keluarga dalam proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker dan jaga jarak.

Terkait tindakan pengambilan paksa mayat korban COVID-19, pelakunya bisa dipidana. "Menolak dimakamkan sesuai protokol kesehatan, apalagi nekat mengambil jenazah yang positif COVID-19, pelakunya bisa dipidana," tegas jenderal bintang tiga itu.

Pihaknya lanjut Komjen Agus meminta pihak keluarga korban COVID-19 bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus corona atau bukan. "Kita berharap kasus pengambilan mayat COVID-19 tidak terulang lagi," imbuh Komjen Agus.

Kepolisian juga meminta masyarakat jika ada yang sakit segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada pihak keluarga. "Meninggalnya karena COVID-19 atau bukan. Jangan main duga menduga, bisa menimbulkan masalah di lapangan," ujarnya.

Sementara masyarakat yang betul-betul terpapar virus corona, harus dilakukan proses pemakaman sesuai protokol kesehatan. "Jika pihak keluarga keberatan, polisi akan melakukan proses hukum pada pelaku," tegas Agus.

Maraknya aksi massa pengambilan paksa jenazah COVID-19 di sejumlah rumah sakit, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum.

Proses hukum ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.Tommi
Pidum Komjen Agus Andrianto: Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 Bisa Dipidana 
Iklan Utama 5