logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hak Kreditur PT ASA Inti Utama

Hak Kreditur PT ASA Inti Utama
Sidang dengan agenda pembuktian (ak)
Jakarta, Pro Legal News- Kreditor harus bertindak efektif jika menginginkan uang atau piutangnya dibayar debitor. Ternyata tidak mudah menjadi kreditor yang efektif dalam perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena prosesnya rumit buat orang awam.

Tidak banyak yang menyadari bahwa PKPU sebetulnya adalah suatu putusan pengadilan yang melarang kreditor memaksa debitor dalam membayar utangnya sampai jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.

Jika debitor selama jangka waktu yang ditetapkan tidak bisa memenuhi kewajibannya atau tidak bisa berdamai, maka dia dinyatakan pailit. Pada hakikatnya kepailitan adalah situasi debitor yang kesulitan membayar utangnya sehingga asetnya diurus oleh kurator yang bertugas menjual harta debitor dan membayarkannya kepada kreditor. Dalam suasana yang wajar, debitor tentu akan mengusahakan perdamaian guna menghindari terjadinya pailit.

Tidak banyak yang tahu bahwa dalam proses kepailitan maupun PKPU, para kreditor dilarang langsung menagih utangnya kepada debitor. Mereka harus melaporkan piutangnya kepada kurator atau pengurus. Menurut hukum, hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor dilaksanakan oleh Kurator atau Pengurus.

Proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) cukup rumit. Ada berbagai jenis rapat yang harus diketahui kreditor. Di antaranya yang penting diketahui adalah rapat kreditor dan rapat verifikasi.

Rapat kreditor adalah forum resmi para kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang melib atkan mereka. Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh majelis hakim yang mengadili oerkara PKPUnya. Sedang rapat verifikasi adalah rapat pencocokan piutang dalam rangka menentukan status piutang masing-masing kreditor tersebut. Rapat verifikasi juga dipimpin oleh Hakim Pengawas.

Banyak kejadian yang memungkinkan kreditor awamdipedaya oleh pihak-pihak yang mewakili kepentingan debitor. Para agen atau staf marketing yang dulu menjadi pembujuk sehingga para kreditor menginvestasikan dana atau menyetorkan uangnya, sering mencoba mencegah kreditor mendapatkan uangnya kembali. Para ‘staf marketing’ tersebut mendapat komisi dari debitor buat setiap rupiah yang disetorkan kreditor.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, menyatakaan PT Asa lnti Utama (AIU) terbukti berutang dan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan itu ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segalaakibat hukumnya.

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/rapat-perdana-kreditor-pt-asa-inti-utama/

Setelah putusan tersebut, Hakim Pengawas Djoenaidi SH bersama Tim Pengurus PKPU PT Asa Inti Utama melakukan pertemuan. Ditetapkan rapat perdana kreditor dilaksanakan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10 WIB di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta
Pusat.

Selambat-lambatnya Kamis I7 Februari 2022 pukul 17 WIB, para kreditor harus sudah mengajukan tagihannya melalui Tim Pengurus PKPU PT Asa lnti Utama.Ada indikasi, pihak ‘staf marketing’ mencoba memengaruhi para kreditor agar tidak ikut rapat. Padahal, jika tidak ikut rapat dan tidak diwakili secara benar dalam rapat-rapat tersebut, kreditor menjadi kehilangan hak buat mengajukan tagihannya.

Undang-undang Kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau Gadai dan juga bagi kreditor-kreditor yang berdasarkan Undang-Undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak. Kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus, biasa disebut “kreditor konkuren”, berlaku perlakuan yang sama.

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/kreditor-pt-asa-inti-utama-diundang-rapat.html

Gugatan perkara PKPU kepada PT AIU tersebut diajukan oleh Yuliana (64), yang investasinya tidak dikembalikan. Korban melakukan investasi dana ke PT AIU tanggal 6 November 2019 dan 16 Januari 2020 dan menerima dua helai Promissory Note yang masing-masing jatuh tempo dalam masa satu tahun. Keseluruhan investasinya bernilai Rp. 1 milyar dan tidak dibayar kembali.

Yuliana yang didampingi advokat Guntur Pangaribuan SH dkk mengajukan gugatan PKPU kepada PT AIU melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Bambang Sucipto SH MH dengan anggota Dariyanto SH MH dan Heru Hanindyo SH MH LLM, dalam putusannya menyatakan PT Asa lnti Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan harus memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022.(albert kuhon)


#tipuan marketing
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit
Perdata Hak Kreditur PT ASA Inti Utama
Iklan Utama 5