Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya Sebagai Tersangka
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Gugatan praperadilan itu sebagai sikap Nadiem yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. "Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Hana ungkapkan jika penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. "Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujar Hana.
Sehingga dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak. "Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ujarnya.
Dalam kasus itu selain Nadiem, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.(Tim)