a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Majelis Hakim Banding Tetap Vonis Hendri Lie Dengan Hukuman 14 Tahun & Bayar Pengganti Rp 1,05 Triliun

Majelis  Hakim Banding Tetap Vonis  Hendri Lie Dengan Hukuman 14 Tahun & Bayar Pengganti Rp 1,05 Triliun
Hendri Lie salah satu terdakwa kasus korupsi timah (rep)
Jakarta, Pro Legal -Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya menjelis hakim menilai Hendry Lie telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300,003 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan PT DKI sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (11/8).

Seperti diketahui, dalam perkara di tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Panitera Pengganti Rina Rosanawati.
Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan status barang bukti.

Hendry Lie juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun).

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.

Hakim menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Hendry Lie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Hendry Lie tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusannya, hakim menetapkan barang bukti seperti tanah dan bangunan di Desa Canggu, Bali, satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Spring Villa Jalan Spring Garden 1, Tangerang, hingga 9 tempat tidur dan 7 pendingin ruangan (AC) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. "Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500," ujar hakim.(Tim)
Tipikor Majelis  Hakim Banding Tetap Vonis  Hendri Lie Dengan Hukuman 14 Tahun & Bayar Pengganti Rp 1,05 Triliun
Iklan Utama 5