KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 17 M
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. "Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7).
Dalam perkara itu Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).
Tetapi hanya Hartono yang memenuhi panggilan. "Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Dia menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Siti juga menambahkan jika MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. "MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.(Tim)