a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Telusuri Pengakuan Satori Jika Mayoritas di Komisi XI Dapat Dana CSR

KPK Telusuri Pengakuan Satori  Jika  Mayoritas di Komisi XI Dapat Dana CSR
Anggota DPR dari NasDem Satori ditetapkan jadi tersangka kasus dana CSR BI dan OJK (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal mendalami dugaan banyak anggota Komisi XI DPR RI menerima dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Penyelidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengakuan dari mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori yang baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023. "Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Satori membuat pengakuan pada Desember 2024 lalu, ketika diperiksa KPK. Dia mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI.
Rata-rata menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan. "Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar Satori di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Menanggapi pengakuan Satori itu Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan duit CSR Bank Indonesia tak ada yang masuk ke rekening anggota dewan. "Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, Minggu (29/12).

Sementara KPK menegaskan bahwa penyidik akan mencari tahu siapa-siapa saja legislator yang menerima bantuan sosial termasuk juga dengan peruntukannya apakah sesuai atau tidak. "Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," kata Asep.

Asep menambahkan penyidik juga akan mendalami keterangan dari BI dan OJK berkenaan dengan alasan memberikan dana bantuan sosial dimaksud. "Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini," ujarnya.

Pada Kamis (7/8) kemarin, selain Satori, KPK juga mengumumkan satu tersangka lainnya yakni mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Meliputi Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Satori disinyalir menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi.
Rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dia diduga menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Adapun dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Maka atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.(Tim)

Tipikor KPK Telusuri Pengakuan Satori  Jika  Mayoritas di Komisi XI Dapat Dana CSR
Iklan Utama 5