logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Tetapkan Syarif Mahdi Sebagai Tersangka Baru Proyek Graha Telkom Sigma

Kejagung Tetapkan  Syarif Mahdi  Sebagai Tersangka Baru Proyek Graha Telkom Sigma
Jaksa Agung, Burhanudin ST (rep)
Jakarta, Pro Legal – Gedung bundar atau Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp 354,3 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penetapan tersangka dilakukan kepada Syarif Mahdi selaku Direktur Utama PT, “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

Ketut mengatakan yang bersangkutan berulang kali melakukan kegiatan proyek fiktif dalam kasus tersebut. Salah satunya, kata dia, menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang padahal proyek tersebut fiktif.

Selanjutnya, Syarif juga terbukti menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang meskipun proyek itu tidak pernah dilaksanakan. "Kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II padahal fiktif," paparnya.

Selain itu, Ketut menambahkan yang bersangkutan juga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, serta proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar Rp4.354.513.000.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama GTS periode 2017 s/d 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Utama GTS periode 2014 s/d 2017 Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018 Judi Achmadi.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)


Tipikor Kejagung Tetapkan  Syarif Mahdi  Sebagai Tersangka Baru Proyek Graha Telkom Sigma
Iklan Utama 5