a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Sejumlah mobil yang berhasil disita Kejagung dari rumah Riza Chalid (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik Mohammad Riza Chalid selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan penyidik dari lokasi yang diduga terafiliasi sebagai kaki tangan bos minyak mentah tersebut. "Barang yang didapat ini ada 4 unit mobil kendaraan, ada satu unit BMW tipe 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar," ujar Anang, Kamis (14/8).

Anang juga ungkpakan jika penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari dua rumah yang berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dia mengatakan saat ini penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi memburu aset milik Riza Chalid ataupun yang didaftarkan melalui afiliasinya. "Kita kan tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset dan penyidik juga tidak hanya mengejar benda bergerak juga juga benda tidak bergerak. Sudah sedang menelusuri beberapa aset-aset lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kejagung telah menyita lima kendaraan Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.

Lima mobil itu juga disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.
Sementara lokasi penggeledahan lima mobil dan uang tunai ini dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.(Tim)

Tipikor Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Iklan Utama 5