a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Banyak Proyek di Pemda Pekalongan Diambil Perusahaan Keluarga Fadia, Diduga Nikmati Hasil Hingga Rp 19 M

Banyak Proyek di Pemda Pekalongan Diambil Perusahaan Keluarga Fadia, Diduga Nikmati Hasil Hingga Rp 19 M
Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq saat masuk mobil tahanan (rep)
Jakarta, Pro Legal- saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Putri penyanyi lawas A rafiq itu jadi tersangka dalam kasus terkait pengadaan outsourcing yang memenangkan mayoritas tender dinas di kabupaten tersebut. Perusahaan outsourcing, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), didirikan anak dan suami Fadia setelah perempuan itu setahun menjadi bupati periode 2021-2025. Fadia dijerat KPK sebagai kepala daerah dan juga penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Namun hingga saat ini suami Fadia, Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat konferensi pers pada Rabu (4/3) sore, KPK mengungkap alasan belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah mengantongi bukti perihal penerimaan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. "Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Terungkapnya kasus ini setelah KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Setelah menangkap sejumlah pihak, KPK mempunyai batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Asep memastikan dalam setiap proses penyidikan berjalan, penyidik akan selalu terbuka untuk mengembangkan perkara. "Tentu Pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya untuk orang-orang yang lainnya. Kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), Pasalnya mungkin berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," ujar Asep.

Dalam penjelasannya KPK menyebut satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk lima tahun berikutnya, Mukhtaruddin yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Sabiq selaku anak Fadia sekaligus Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT RNB.

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mukhtaruddin menjadi Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan Direktur periode 2022-2024.

Tetapi pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula Sabiq anaknya menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Selama tahun 2025 lalu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Bahkan selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya Fadia menerima Rp 5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp 2,3 miliar; MSA menerima Rp 4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Bupati Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.(Tim)



Tipikor Banyak Proyek di Pemda Pekalongan Diambil Perusahaan Keluarga Fadia, Diduga Nikmati Hasil Hingga Rp 19 M
Iklan Utama 5