Ada 100 Agen Travel Lebih 0Yang Diduga Terlibat Pengurusan Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 100 agen perjalanan atau travel haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. "Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8).
Menurut Asep, setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut. "Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus)," ujar Asep.
Seperti diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 setelah adanya pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Padahal seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Dalam kesempatan itu Asep juga menuturkan jika penyidik akan mendalami SK tersebut apakah usulan dari bawah ke atas (bottom up) atau perintah dari atas ke bawah (top down), serta dugaan aliran dana dari pihak travel ke pejabat di Kementerian Agama. "Itu dia. Jadi, yang kita dalami itu seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu SK, bukan hanya perintah lisan gitu ya, kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Dari sana kan sudah dibagi nih sejumlah kuota, nah, timbal baliknya apa? Ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.
Dalam kasus itu KPK sudah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.(Tim)