logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Suami Diadukan karena Paksa Istri Berhubungan Seksual

Suami Diadukan karena Paksa Istri Berhubungan Seksual
Magelang, Pro Legal News – Pria warga Vila Gading Mas di Magelang, Iwn-San (46 tahun) diadukan istrinya di Markas Polres Magelang Kota. Paschalia (44) Selasa (2/1) mengadukan suaminya yang bernama Iwn-San. Kata Lia, suaminya berulang-ulang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan KDRT seksual terhadap dirinya. KDRT terakhir dialami Lia dan anak-anaknya Jumat 30 Juni 2023 tengah malam di Magelang.

Akibatnya, perempuan yang biasa dipanggil Lia tersebut tidak tahan lagi terhadap perlakuan suaminya. Sabtu 1 Juli dinihari ia dan anak-anaknya pergi meninggalkan rumah mereka, mengungsi ke Tegal.

Beberapa bulan silam Lia mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Magelang. Awal tahun 2024, Lia yang didampingi oleh penasihat hukum Zahru Arqom SH MH Lit dan Awan Darmawan SH, mengadukan kasus KDRT psikis dan KDRT seksual itu di Polres Magelang Kota.

Mengungsi

Lia mengaku sering dipaksa Iwn-San melakukan hubungan intim, meski dirinya sedang letih atau tidak sehat. Akhir Juni 2023 dia dipaksa berhubungan intim sewaktu sedang kesakitan sehabis cabut gigi geraham.

Sikap dan tindak tanduk Iwn-San dibela oleh pengusaha karoseri di Magelang yang pernah menjadi pacar ibu lelaki itu. Seorang pengusaha peternakan ayam dari Magelang, juga ikut-ikutan membela Iw-San. Kedua pengusaha itu minta agar Lia kembali kepada suaminya.

Lia mengaku tidak tahan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Iwn-San. Guna menghindari KDRT dan kekerasan seksual, perempuan Magelang tersebut, sejak beberapa bulan terakhir terpaksa mengungsi ke Tegal bersama anak-anaknya dan ibu kandungnya.

Katanya, selama 23 tahun dia sudah berusaha mempertahankan rumah tangga bersama Iwn-San. Di tengah malam sebelum Lia dan anak-anaknya meninggalkan rumah, Iwn-San mengamuk dan melakukan kekerasan fisik terhadap Kevin, anak sulung mereka. Iwn-San berteriak-teriak sampai petugas Satpam dan beberapa tetangga di Vila Gading datang melerai.

Malam itu, Lia dan anak-anaknya menginap di rumah tetangga, lalu paginya mereka pergi ke Tegal tanpa membawa apa-apa. Akhir Agustus 2023 ia mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Magelang dan awal Januari 2024 Lia mengadukan suaminya ke Polres Magelang Kota.

Kebutuhan Seks
Dalam pengaduannya awal Januari 2024 di Polres Magelang Kota, Lia menjelaskan suaminya sering bermabuk-mabukan. Diuraikan Iwn-San sering bertindak kasar kepada anak-anak dan merusak perabotan rumah tangga jika Lia berhalangan melayani kebutuhan seksnya.

Di Tegal, Lia dan anak-anak serta ibu kandungnya menumpang pada salah satu keluarga mereka. Lia menuturkan, selama proses persidangan, suaminya sering melakukan teror dengan mendatangi tempat pengungsian mereka di Tegal. Akibat merasa diteror, pertengahan November 2023 Lia berkirim surat minta perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota.

Dalam permohonan perlindungan hukum itu, perempuan beranak empat itu merasa diteror oleh Iwn-San. Dia menuturkan, bahwa Iwn-San selaku suami selama 23 tahun sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara psikis maupun secara seksual kepadanya. Selain itu, Iwn-San juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik secara psikis maupun fisik kepada anak-anak hasil perkawinan mereka.

Ditodong

Kedatangan Iwn-San ke tempat pengungsian Lia di Tegal selalu membuat takut anak-anak Lia yang masih kecil. Setiap kali kedatangan Iwn-San, anak-anak tersebut bersembunyi karena ketakutan. Mereka teringat perbuatan KDRT yang dilakukan Iwn-San semasa mereka masih tinggal bersama. Anak-anak tersebut harus menjalani terapi psikologis di Tegal selama berbulan-bulan.
Lia merinci, ibu kandungnya pernah melihat Iwn-San menodong ayah Lia pakai pisau. Selain itu, ibu Lia juga pernah didorong Iwn-San sampai terjatuh. Dalam permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota November 2023, Lia merinci dampak yang ditimbulkan oleh kedatangan Iwn-San di tempat pengungsiannya. Kedatangan lelaki itu sangat mengganggu bisnis jual-beli yang berlangsung di kedai tempat Lia sekeluarga mengungsi. Kehadiran Iwn-San juga merupakan teror yang mengakibatkan ketegangan psikis yang mengganggu kesehatan ibu kandung Lia.

Ibunya yang berusia hampir 70 tahun, selalu mengalami ketegangan dan gangguan tekanan darah setiap kali kedatangan Iwn-San. “Setiap kali kedatangan dia, besoknya saya selalu harus mengantar ibu saya ke dokter dan ibu saya menjalani rawat jalan dari dokter,” kata Lia.

Pengaduan Lia dicatat sebagai Laporan Polisi Nomor STTLP/02/I/2024/SPKT/Res.Mgl Kota/Polda Jateng tertanggal 2 Januari 2024. Advokat Zahru Arqom SH MH Lit dan Awan Darmawan SH, selama ini juga mendampingi Paschalia dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Magelang.
Sementara sidang perceraian berlangsung di Pengadilan Negeri Magelang, Iwn-San diam-diam menjual sebagian harta gono-gini. Di antaranya, Iwn-San menjual sebuah mobil Jazz putih. ***
Kriminal Suami Diadukan karena Paksa Istri Berhubungan Seksual
Iklan Utama 5