a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi dan Denpom Usut Tersangka Kasus Pemerkosaan Lolos Seleksi TNI

Polisi dan Denpom Usut Tersangka Kasus Pemerkosaan Lolos Seleksi TNI
Ilustrasi, proses seleksi menjadi anggota TNI (rep)
Kupang Pro Legal- Polres Flores Timur (Flotim), NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat terkait seorang tersangka pemerkosaan dan persetubuhan anak yang lolos seleksi TNI AD serta telah dilantik jadi prajurit pada 4 Februari 2026 lalu.

Ironisnya, status tersangka itu telah ditetapkan sejak masih berstatus sipil dan masuk buronan polisi alias Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 lalu.

Menurut Kapolres Flores Timur AKBP. Adhitya Octorio Putra pihaknya telah mendapat laporan tentang seorang tersangka kasus kekerasan seksual berinisial ADO (22) warga Desa Lamawlang, Kecamatan Larantuka, Flores Timur NTT yang telah lolos seleksi TNI dan telah dilantik menjadi prajurit AD. Atas dasar itu, Adhitya menegaskan pihaknya akan langsung berkoordinasi Denpom Kupang. "Kami sudah dapat laporan tersebut (tersangka pemerkosaan lolos seleksi dan dilantik jadi prajurit TNI) akan kami koordinasikan dengan Denpom Kupang," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, Selasa (3/2).

Adhitya ungkapkan kasus kekerasan seksual dengan korban seorang siswi yang baru tamat SMP berinisial MFNL (16) tersebut dilaporkan orangtua korban pada 31 Agustus 2025 lalu dengan terlapor ADO. Laporan Polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT tanggal 31 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Flotim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sesuai hasil penyelidikan tersebut penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti. "Penetapan tersangka (terhadap ADO) pada 23 September 2025 setelah dilakukan gelar perkara karena penyidik telah temukan dua alat bukti," ujarnya.

"Kalau saksi sudah tiga orang yang diperiksa," ujar Adhitya.

Dia menjelaskan saat penyidikan tersebut perbuatan tersangka ADO memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," ujar Adhitya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap ADO sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka untuk diminta keterangan. Namun dua kali panggilan, ADO yang saat itu masih berstatus warga sipil selalu mangkir tanpa alasan. "Bahwa salah satu upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan dan oenyidikan adalah dengan memintai keterangan para pihak, termasuk pihak Terlapor (ADO) yang saat itu masih berstatus warga sipil, namun sejak awal yang bersangkutan bersama tidak pernah memenuhi undangan maupun panggilan penyidik," ujar Adhitya.(Tim)



Kriminal Polisi dan Denpom Usut Tersangka Kasus Pemerkosaan Lolos Seleksi TNI
Iklan Utama 5